Putusan PA DUMAI Nomor 205/Pdt.G/2017/PA.Dum |
|
Nomor | 205/Pdt.G/2017/PA.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfiza |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudarman, S.agbr Hakim Anggota Zulfadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Erman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Fadhil Akhbar Bin Adlis) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Olandari Mulyadi Binti Mulyadi Malin) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dumai untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pauh, Kota Padang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah); 2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah); 3. Menetapkan anak yang bernama Nafla Syakira Binti Fadhil Akbar, lahir 30 Maret 2015, berada di bawah hadlanah/pemeliharaan Penggugat Rekonvensi ; 4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar melalui Penggugat rekonvensi nafkah 1 (satu) orang anak sejumlah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun, dengan penambahan sejumlah 10 % setiap tahunnya; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,-(dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pdt.G/2017/PA.Dum
Statistik190