Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 552/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 552/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel |
Para Pihak | 1. PURWANTO RAHARDJO, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat: JI. Hang Tuah No. 10 Rt. 006/RW. 008 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal ; Untuk selanjutnya disebut : PELAWAN I2. MULJO HARDJO RAHARDJO, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat JI. Garden I F-1 RT. 014/ RW. 005 Kel. Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Untuk selanjutnya disebut PELAWAN II3. JUNIUS P RAHARDJO, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Kembang Agung Utama Fl No. 9 Rt. 001/005 Kelurahan Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat ; Untuk selanjutnya disebut PELAWAN IIIDalam hal ini Pelawan I, Pelawan II dan Pelawan III diwakili oleh Kuasa Hukumnya : BERLIN PANDIANGAN,SH.,MH ; BUNGARAN FELIX, SH.,MH; Ny.R.F. FELIX, PS, SH ; BURHAN BANGUN,SH.,MM ; ELIZABETH KARINA, SH.,M.Kn. Advokat ; Penasehat Hukum pada LAW FIRM BERLIN-FELIX & REKAN, beralamat JI. Imam Bonjol No. 44 Menteng Jakarta Pusat dan JI. Raya Lawang Gintung No. 18 Bogor. Bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 328/SKK/BF/PDT/IX/2011 tanggal 29 September 2011 ;M E L A W A N1. TIM LIKUIDASI PT. BANK GLOBAL INTERNASIONAL CQ PT. BANK GLOBAL INTERNASIONAL, berkedudukan di Menara Global Lt. 11, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta 12950, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. SOERJO HARDJANTO, Sdr. MUNIM ACHMAD YUSUF dan Sdr. BINTON SINAGA, masing-masing dalam kedudukannya selaku Ketua dan Anggota Tim Likuidasi PT. Bank Global Internasional, Tbk (DaIam Likuidasi), yang telah beberapa kall mengalami perubahan keanggotaan Tim Likuidasi, terakhir berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 12/20/DPIP/BDL tanggal 23 Februari 2010 perihal Keanggotaan Tim Likuidasi PT. Bank Global Internasional dalam hal ini memberi kuasa kepada kuasanya MICHAEL B.D. HUTAGALUNG, SH., LLM dan GOLDLIFE P.A NAPITUPULU, SH Advokat pada Kantor Hukum RONGGUR, ROBERTO, MICHAEL HUTAGALUNG ADVOCATES ; Advokat & Konsultan Hukum, berkantor di Wisma Metro Express Lt. 5, Jl. Hayam-Wuruk No. 19-20, Jakarta Pusat 10120 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 013/SK/TL/BGI-DL/XI/2011 tanggal 14 Nopember 2011 untuk selanjutnya disebut : TERLAWAN I2. KANTOR PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA SELATAN, alamat Jl. H. Alwi No. 99 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya BAMBANG BHAROTO, SH Jabatan Plh Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara, Dewi Masitoh, SH, Jabatan : Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan, KETUT NGURAH SUTEJA, S.Sos, MAP Jabatan : Staf Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 1793/14-31.74-600/XI/2011 tertanggal 16 Nopember 2011 yang untuk selanjutnya disebut TERLAWAN II ;3. IRAWAN SALIM, alamat Kebon Jeruk XIV No. 7 Rt. 003/ Rw. 008 Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat Untuk selanjutnya disebut : TURUT TERLAWAN I ;4. LISA EVIJANTI IMAM SANTOSO, alamat Jalan Taman Kebon Sirih I Rt. 002/Rw. 008, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat Untuk selanjutnya disebut : TURUT TERLAWAN II |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.aksir |
Hakim Anggota | Pranoto, Muh. Razzad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Terlawan IDALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;3. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan Para Pelawan berupa Sertipikat Asli:1). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 182 M2, (seratus delapan puluh dua meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 008/Rw. 005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Milik No. 2140/Kebagusan atas nama IRAWAN SALIM, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Dengan batas tanah kosong- Sebelah Selatan : Dengan batas Tanah Hak MIlik No. 2141- Sebelah Barat : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 6559 dan Tanah Hak Milik No. 2134- Sebelah Timur : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 8157 dan No. 81582). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 142 M2, (seratus empat puluh dua meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 008/Rw.005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Milik No. 2141/Kebagusan atas nama IRAWAN SALIM, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2140- Sebelah Selatan : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2147- Sebelah Barat : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2134 dan Tanah Hak Milik No. 2142- Sebelah Timur : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 8158 dan Tanah Hak Milik No. 75693). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 102 M2, (seratus dua meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 008 / Rw. 005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Milik No. 2142/Kebagusan atas nama IRAWAN SALIM, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2134- Sebelah Selatan : Dengan batas Tanah Hak MIlik No. 2147- Sebelah Barat : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2143- Sebelah Timur : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 21414). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 60 M2, (enam puluh meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 008 / Rw. 005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Milik No. 2143/Kebagusan atas nama IRAWAN SALIM, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2134- Sebelah Selatan : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2146- Sebelah Barat : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2146- Sebelah Timur : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 21425). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 115 M2, (seratus lima belas meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 008 / Rw. 005, Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Milik No. 2144/Kebagusan atas nama IRAWAN SALIM, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 6584- Sebelah Selatan : Dengan batas Tanah Hak MIlik No. 2145- Sebelah Barat : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 5129- Sebelah Timur : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 21456). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 219 M2, (dua ratus sembilan belas meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 008 / Rw. 005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Milik No. 2145/Kebagusan atas nama IRAWAN SALIM, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2144- Sebelah Selatan : Dengan batas Tanah Irawan / tanah kosong belum sertifikat- Sebelah Barat : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 5129 dan tanah Irawan/tanah kosong belum sertifikat- Sebelah Timur : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 21467). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 188 M2, (seratus delapan puluh delapan meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 008 / Rw. 005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Milik No. 2146/Kebagusan atas nama IRAWAN SALIM, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2143 dan No. 6584- Sebelah Selatan : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2147- Sebelah Barat : Dengan batas tanah kosong- Sebelah Timur : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2143 dan No. 21478). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 402 M2, (empat ratus dua meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 008 / Rw. 005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Milik No. 2147/Kebagusan atas nama IRAWAN SALIM, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2142 dan No. 2141- Sebelah Selatan : Batas tanah kosong/belum sertifikat- Sebelah Barat : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 2143 dan No. 2146- Sebelah Timur : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 7569 dan No. 81309). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 1.354 M2, (seribu tiga ratus lima puluh empat meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 008 / Rw. 005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Milik No. 5129/Kebagusan atas nama IRAWAN SALIM, dengan batas- batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 356 dan tanah kosong belum Sertifikat milik Irawan Salim.- Sebelah Selatan : Batas tanah kosong/belum sertifikat milik Irawan Salim.- Sebelah Barat : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 58/Ps. Minggu- Sebelah Timur : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 6584 dan No. 2144 dan No. 214510). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 1.109 M2, (seribu seratus sembilan meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 001 / Rw. 005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Guna Bangunan No. 489/Kebagusan atas nama LISA EVIJANTI IMAM SANTOSO, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 58/Ps.Minggu- Sebelah Selatan : Dengan batas Tanah Hak Pakai No. 18- Sebelah Barat : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 332- Sebelah Timur : Batas tanah kosong, belum sertifikat.11). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 1.568 M2, (seribu lima ratus enam puluh delapan meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 001 / Rw. 005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Milik No. 356/Kebagusan atas nama IRAWAN SALIM, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 355- Sebelah Selatan : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 58/Ps. Minggu & No. 5129- Sebelah Barat : Dengan batas tanah kosong belum sertifikat milik Irawan Salim / lorong jalan.- Sebelah Timur : Dengan Batas tanah kosong milik Irawan Salim.12). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 160 M2, (seratus enam puluh meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 008 / Rw. 005, Kelurahan Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Guna No. 148/Kebagusan atas nama LISA EVIJANTI IMAM SANTOSO, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Dengan batas tanah kosong / lapangan- Sebelah Selatan : Dengan batas jalan masuk- Sebelah Barat : Dengan batas Tanah Hak Pakai dengan No. 19- Sebelah Timur : Dengan Batas tanah kosong13). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 195 M2, (seratus sembilan puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 008 / Rw. 005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Pakai No. 18/Kebagusan atas nama LISA EVIJANTI IMAM SANTOSO, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Dengan batas Tanah Hak Guna Bangunan No. 489- Sebelah Selatan : Dengan batas Tanah Hak Pakai No. 19- Sebelah Barat : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 7005- Sebelah Timur : Dengan Batas tanah kosong, belum sertifikat.14). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 154 M2, (seratus lima puluh empat meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 001 / Rw. 005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Milik No. 332/Kebagusan atas nama LISA EVIJANTI IMAM SANTOSO, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 58/Ps. Minggu- Sebelah Selatan : Dengan batas Tanah kosong belum sertifikat- Sebelah Barat : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 333- Sebelah Timur : Dengan Batas tanah HGB No. 48915). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 3.141 M2, (tiga ribu seratus empat puluh satu meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 002 / Rw. 005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Hak Milik No. 58/Ps. Minggu atas nama LISA EVIJANTI IMAM SANTOSO, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Dengan batas Tanah Irawan Salim / Tanah kosong belum bersertifikat & Tanah Hak Milik No. 356- Sebelah Selatan : Dengan batas Tanah Hak Milik No. 164, No. 333 dan No. 332 dan No. HGB 489 Tanah Kosong- Sebelah Barat : Dengan batas Tanah An. Kebagusan & HM No. 164- Sebelah Timur : Dengan Batas tanah HM No. 512916). Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya, seluas 3.510 M2, (tiga ribu lima ratus sepuluh meter persegi), terletak di Jalan Kebagusan Besar Rt. 008 / Rw. 005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan Bak Milik No. 5130/Kebagusan atas nama IRAWAN SALIM, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Dengan tanah kosong- Sebelah Selatan : Dengan jalan /Gang /Tembok- Sebelah Barat : Dengan tanah kosong- Sebelah Timur : Dengan jalan/Gang/TembokADALAH TANAH DAN BANGUNAN MILIK SAH PELAWAN I, PELAWAN II, PELAWAN III (PARA PELAWAN)4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 05/Del/2011/PN.JKT.SEL JO No. 091/2010 Eks dan Sita Jaminan Nomor : 11/Del/2010/PN.JKT.SEL JO Nomor 81 /Pdt.G/2010/PN.JKT. PST.5. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat Sita Jaminan Nomor. 11/Del/2010/PN.JKT.SEL JO Nomor 81 /Pdt.G/2010/PN.JKT. PST.6. Membatalkan atau setidaknya menunda pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 05/Del/2011/PN.JKT.SEL JO No. 091/2010 Eks sampai putusan ini mempunyai Kekuatan hukum tetap.7. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk pada putusan ini.8. Menghukum TERLAWAN II untuk melaksanakan balik nama yang semula atas nama TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II menjadi atas nama PARA PELAWAN.9. Menghukum terhadap siapa saja yang mendapat hak dan menempati atas tanah dan bangunan Para Pelawan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Pelawan.10. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.416.000,- (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah)11. Menolak gugatan perlawanan Para Pelawan selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 552/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 552/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 61 PK/Pdt/2017
Kasasi : 3139 K/Pdt/2013
Pertama : 552/Pdt.G/2011/PN Jkt. Sel
Statistik19741