Putusan PT SURABAYA Nomor 224/PID/2018/PT SBY |
|
Nomor | 224/PID/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herry Sasongko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menerima permintaan banding dari Pembanding Penuntut Umum dan Terdakwa;II. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 Desember 2017 Nomor 1654/Pid.B/2017/PN Sby yang dimohonkan banding sekedar mengenai pidananya, sehingga amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa HERI BASUKI, SH.,MH.,MBA tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CPENIPUAN%u201D;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI BASUKI, SH.,MH.,MBA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- Foto copy kwitansi tanda terima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tertanggal 30 Juli 2013 dari RONNY WIJAYA dengan penerima R.G ANWAR SIDIQ dan HERI BASUKI;- Foto copy salinan Akta Nomor 25 tanggal 29 Juli 2015 tentang Jual Beli Bangunan diatas tanah bekas HGB No. 12 yang dibuat Notaris H.I Teguh Santoso, SH.;- Foto copy salinan Akta Pengakuan Hutang Nomor 26 tanggal 29 Juli 2015 yang dibuat Notaris H.I Teguh Santoso, SH.;- 2 (dua) lembar fotocopy Akte Hibah Wasiat tertanggal 14 Januari 1979 yang dibuat dihadapan Notaris R. Soedjono antara Ismail Datau (pemberi hibah) dengan Raden Gusti Anwar Sidiq (penerima hibah);- Foto copy tanda terima penyerahan uang ganti rugi kepada R.G. Anwar Sidiq sebesar Rp920.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua juta rupiah) tertanggal 3 Agustus 2013;Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);III. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/PID/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 224/PID/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 224/PID/2018/PT SBY
Kasasi : 1200 K/Pid/2018
Pertama : 1654/Pid.B/2017/PN Sby
Statistik17241