- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 12 Nopember 2018 Nomor 190 / Pid.B-LH/ 2018/ PN Mbo yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa M. Tahir Bin M. Junit telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penambangan tanpa izin usaha penambangan dan membawa alat berat , alat-alat lainnya yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha penambangan dan mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamnaya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat (excavator) merk Hitachi ? 5 G warna orange;
- 1 (satu) Excamplar foto copy surat sewa - menyewa alat berat milik MISRAN ANGKASA Als. ALENG dengan terdakwa M. TAHIR Bin M. JUNIT;
- , Terlampir dalam berkas perkara
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 284/PID.B-LH/2018/PT BNA |
|
Nomor | 284/PID.B-LH/2018/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Y.petriyanti |
Hakim Anggota |
Wahyono, . h. Syahrul Machmud |
Panitera | Mahdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/PID.B-LH/2018/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 284/PID.B-LH/2018/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1276 K/Pid.Sus-LH/2019
Banding : 284/PID.B-LH/2018/PT.BNA
Statistik38740