Putusan PTA JAMBI Nomor 9/Pdt.G/2016/PTA.Jb |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2016/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Hadhonah9 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mochammad Arifien Bustam |
Hakim Anggota | 1. H. Mas'ud 2. H. Entang Mahmud Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jambi nomor: XXXX/Pdt.G/ 2015/ PA.Jmb. tanggal 25 Januari 2016 M. bertepatan tanggal 15 Rabiul Akhir 1437 H;Dan dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING lahir tanggal 05 Desember 2014 adalah anak sah dari Tergugat (PEMBANDING) dan Penggugat (TERBANDING); 3. Menetapkan anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING lahir tanggal 05 Desember 2014 berada dibawah pemeliharaan Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING tersebut kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan diktum butir 4 amar putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING lahir tanggal 05 Desember 2014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa;7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);III. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2016/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2016/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2016/PTA.Jb
Pertama : 0946/Pdt.G/2015/PA.Jmb
Statistik12334