Putusan PT JAKARTA Nomor 398 / PDT / 2014 / PT.DKI |
|
Nomor | 398 / PDT / 2014 / PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Sobari. |
Hakim Anggota | Sutoto Hadi, H. Mochamad Djoko |
Panitera | Y. Hj Hazniwarti Hz |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | -------------------------- M E N G A D I L I ;----------------------------------- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut :-------------------------------------------------------- Menguatkan dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 30 / Pdt. G / 2013 / PN JKT TIM tanggal 4 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai format amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat ;---------------------------------Dalam Pokok Perkara :----------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;-------------- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua Tingkat Pengadilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;--------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398_/_PDT_/_2014_/_PT.DKI.zip
- Download PDF
- 398_/_PDT_/_2014_/_PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 398 / PDT / 2014 / PT.DKI
Kasasi : 2642 K/PDT/2015
Pertama : 30/Pdt.G/2013/PN Jkt.Tim.
Statistik8740