- Menolak eksepsi Tergugat I dan eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Antonius Waruwu Almarhum yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 1998;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah menguasai tanah objek perkara dengan menebang pohon dan tanaman yang ada diatasnya serta membuat Pernyataan Surat Pernyataan Hak Milik atas tanah objek perkara serta tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang membenarkan pernyataan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum (onrecht Matige Daad);
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Dusun IV Desa Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias, dengan batas ??? batas dan ukuran :
- Timur berbatas dengan : Tanah kebun Samilia Ndraha, ukuran 13 m;
- Barat berbatas dengan : Tanah Yafeti Zandroto, ukuran 96,30 m;
- Selatan berbatas dengan : Tanah Tolosokhi Waruwu, ukuran 82,50 m;
- Utara berbatas dengan : Tanah Sitimani Ndraha, ukuran 127,6 m;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 49/Pdt.G/2018/PN Gst |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2018/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti: Anuar Gea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah hak milik Penggugat sebagai ahli waris dari Antonius Waruwu Almarhum; 5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp4.167.000,00 (empat juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2018/PN Gst
Statistik810