Putusan PN SURABAYA Nomor 537/Pdt.G/2015/PN.SBY |
|
Nomor | 537/Pdt.G/2015/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | H. Sudarwin, Musa Arief Aini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat II ; ----------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------------------------2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik, dan oleh karenanya harus dilindungi hukum ; ---------------------------------------------------------3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Agreement / Perjanjian antara Tety Carolina (Tergugat II) dengan Bruno Piazza, yang dibuat pada tanggal 24 Januari 2000 tertanggal 24 Januari 2000, yang disahkan/legalisasi No.3258-L/2000, oleh Tutik Danakusuma, Notaris di Denpasar Bali; -----------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. No. 114, tanggal 29 Februari tahun 2012, yang dibuat oleh / dihadapan Dedi Wijaya, SH.,MKn., Notaris di Surabaya, dengan obyek perjanjian 3 (tiga) bidang tanah beserta Bangunan dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, terletak di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No.1319/Desa Buduk, seluas 1.650 m2, Sertifikat Hak Milik No.1860/Desa Buduk, seluas 665 m2, dan Sertifikat Hak Milik No.1861/Desa Buduk, seluas 298 m2 yang letaknya saling berdekatan/bersebelahan dan berbatasan, dimana ketiga sertifikat Hak Milik tersebut tertera atas nama Tety Carolina (Tergugat II) tersebut; ---------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas 3 (tiga) bidang tanah beserta Bangunan dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, terletak di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No.1319/Desa Buduk, seluas 1.650 m2, Sertifikat Hak Milik No.1860/Desa Buduk, seluas 665 m2, dan Sertifikat Hak Milik No.1861/Desa Buduk, seluas 298 m2 yang letaknya saling berdekatan/bersebelahan dan berbatasan, dimana ketiga sertifikat Hak Milik tersebut tertera atas nama Tety Carolina (Tergugat II) tersebut ; ------------------6. Menyatakan Penggugat dapat melakukan perbuatan hukum sendiri tidak ada yang terkecuali, termasuk untuk melangsungkan Akta Jual Beli dan/atau mengajukan permohonan balik nama dan/atau untuk mengajukan permohonan sesuatu alas hak, atas 3 (tiga) bidang tanah beserta Bangunan dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, terletak di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No.1319/Desa Buduk, seluas 1.650 m2, Sertifikat Hak Milik No.1860/Desa Buduk, seluas 665 m2, dan Sertifikat Hak Milik No.1861/Desa Buduk, seluas 298 m2 yang letaknya saling berdekatan/bersebelahan dan berbatasan, dimana ketiga sertifikat Hak Milik tersebut tertera atas nama Tety Carolina (Tergugat-II) sampai menjadi atas nama Penggugat, pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Provinsi Bali dan termasuk instansi lain terkait ; ---------------7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II, atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa 3 (tiga) bidang tanah beserta Bangunan dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, terletak di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No.1319/Desa Buduk, seluas 1.650 m2, Sertifikat Hak Milik No.1860/Desa Buduk, seluas 665 m2, dan Sertifikat Hak Milik No.1861/Desa Buduk, seluas 298 m2 tersebut, dalam keadaan baik dan kosong, kepada Penggugat ; -----------------------------------------9. Menyatakan isi putusan perkara No.238/Pdt.G/2012/PN.Dps Jo No.54/PDT/2013/PT.Dps Jo No.1540K/Pdt./2014 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat ; ---------------------------------------------10. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap Obyek Gugatan dalam perkara ini berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor : 04/Dlg/2015/PN.Dps. Jo. Nomor : 37/Pdt.G/2015/PN.Sby,- tanggal 1 Oktober 2015 adalah sah dan berharga menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------------------11. MenghukumTurut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; -----------12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ----------------------------------13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3582 K/Pdt/2018
Pertama : 537/Pdt.G/2015/PN Sby
Statistik11729