Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 0767/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 0767/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Akhmad Muntafa |
Hakim Anggota | Miswan, Sugeng |
Panitera | Siti Alfiah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (TERGUGAT ASLI) terhadap Penggugat (PENGGUGAT ASLI );3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk menyampaikan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan, sebagian dari bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Bangunsari Rt. 27 RW. 06 Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dengan batas-batas sebelah Utara B. Jinem, sebelah Timur Jalan, sebelah Selatan P. Bandi, sebelah Barat P. Surip, senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak seperdua atas harta bersama tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai konpensasi atas bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0767/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn.zip
- Download PDF
- 0767/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0767/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn
Banding : 0201/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik207