Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Swl |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2018/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Lola Oktavia, Rahmi Afdhila |
Panitera | Sarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1) Menyatakan Terdakwa Yoni Agusrival Alias Rival dan Terdakwa Febri Yogi Kurniawan Alias Yogi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair ;2) Membebaskan Terdakwa Yoni Agusrival Alias Rival dan Terdakwa Febri Yogi Kurniawan Alias Yogi oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3) Menyatakan Terdakwa Yoni Agusrival Alias Rival dan Terdakwa Febri Yogi Kurniawan Alias Yogi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman???;4) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoni Agusrival Alias Rival dan Terdakwa Febri Yogi Kurniawan Alias Yogi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;5) Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6) Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7) Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram yang dibungkus dengan plastik bening; ??? 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia E63 warna biru dongker ;??? 1 (satu) unit Handphone Lipat Merk Samsung warna Putih ;Dirampas untuk dimusnahkan;??? 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Verza tanpa plat nomor warna hitam kombinasi merah ;Dikembalikan kepada Pemerintahan Nagari Koto Tuo melalui saksi Syamsir Alias Sam;8) Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2102 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 5/Pid.Sus/2018/PN Swl
Banding : 57/PID.SUS/2018/PT PDG
Statistik9414