Putusan PTA PALEMBANG Nomor 31/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Kamil Umar Esa |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, M.hh. Thamzil |
Panitera | Ahmad Aily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2020/PA Plg tanggal 8 April 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Sya?ban 1441 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon /Terlawan (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pelawan (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;DALAM REKONVENSI :1.Mengabulkan gugatan Pelawan/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding seluruhnya;2.Menghukum Terlawan/Tergugat Rekonvensi/Terbanding membayar kepada Pelawan/Penggugat Rekonvensi/Pembanding: 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);2.2 Mut?ah sejumlah Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah)3.Menghukum Terlawan/TergugatRekonvensi/Terbanding untuk membayar Nafkah sebagaimana dalam dictum angka 2.1, 2.2, tersebut diatas sesaat setelah ikrar talak diucapkan kepada Pelawan/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding;4.Menetapkan hak asuh dua orang anak bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I dan ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II berada dibawah asuhan Pelawan/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding, dengan ketentuan Pelawan/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding memberikan akses kepada Terlawan/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk bertemu dan melepaskan rindu kepada anak-anak tersebut ;5.Menetapkan nafkah dua orang anak tersebut sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak hidup mandiri atau dewasa (umur 21 tahun);6.Menghukum Terlawan/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah anak tersebut pada dictum 4 di atas melalui Pelawan/Penggugat Rekonvensi/PembandingDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pelawan/Termohon asal untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp.316.000,00- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pelawan/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2020/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2020/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2010/Pdt.G/2019/PA.PLG
Banding : 31/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Statistik9240