Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 136/B/2015/ PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 136/B/2015/ PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H. Ariyanto |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 18/G/2015/PTUN.MKS tanggal 10 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Penggugat tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/B/2015/_PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 136/B/2015/_PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 136/B/2015/ PT.TUN.MKS
Kasasi : 215 K/TUN/2016
Pertama : 18/G/2015/PTUN.MKS
Statistik7235