- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD MARGIONO Alias EGIK Alias PEGOL dan Terdakwa II EGO SAPUTRO Bin YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Secara Melawan Hukum Dengan Bermufakat???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD MARGIONO Alias EGIK Alias PEGOL dan Terdakwa II EGO SAPUTRO Bin YUSUF tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat : + 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan + 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram ;
- 1 (satu) set alat hisab shabu yang terbuat dari plastik;
- 1 (satu) pipet kaca ;
- 1 (satu) jarum ;
- 1 (satu) kompor yang terbuat dari korek api gas ;
- 1 (satu) gunting kecil ;
- 1 (satu) unit Hp merek Samsung Type J5 beserta Simcard nomor 081336020568
- Uang tunai Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No-Pol : W-3705-AM ;
Putusan PN GRESIK Nomor 426/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
|
Nomor | 426/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Ciptoadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriah Ade Maya, Br Hakim Anggota Silvya Terry |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Windayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; Dikembalikan kepada Terdakwa II EGO SAPUTRO BIN YUSUF selaku pemiliknya; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pid.Sus/2018/PN Gsk
Statistik410