- Menyatakan Terdakwa I Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi dan Terdakwa II Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA DAN TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi dan Terdakwa II Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim tersebut oleh karena itu, masing-masing dengan pidana penjara Seumur Hidup;
- Memerintahkan Terdakwa II Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Vixion warna Merah No Pol E-4208-BL;
- 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam;
- 1 (satu) Batang bambu bulat ukuran 70 cm;
- 1 (satu) Unit sepeda motor satria FU warna hitam, tanpa Plat Nomor;
- 3 (tiga) Buah Batu ukuran sedang;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna abu abu biru;
- 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam strip orange;
- 2 (dua) botol aqua kosong (bekas miras ciu), 2 (dua) kantong plastik bening kosong (bekas miras tuak), 1 (satu) botol kosong merk sprite, 1 (satu) botol kosong big cola ukuran kecil;
- 1 (satu) Buah HP merk Samsung Warna Putih;
- 1 (satu) buah HP merk nokia warna hitam abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio, warna putih, Nopol : E-2848-BJ (sebelumnya warna merah diganti menjadi warna putih oleh para terdakwa EKA SANDY);
- 1 (satu) buah Helm merk KYT warna merah putih;
- 1 (satu) buah Sweater warna biru dongker;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon, warna hijau kuning yang dikendarai oleh korban Muhamad Rizky Rudiana;
- 1 (satu) potong kaos warna hitam merk Warmaple Revolutionary 99;
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat bermotifkan kotak-kotak merk Prapatan Rebel Strom Of Metal;
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru muda merk Rock Anthem;
- 1 (satu) pasang sepatu warna biru, merah, putih merk Nike Air;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy V, Model : SM-G313HZ, warna putih;
- 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Pedang;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans merk wrangler warna biru.
- Barangbukti tambahan berupa CDrekaman hasil introgasi saksi Jaya Als Kliwon di Polres Cirebon;
Putusan PN CIREBON Nomor 3/Pid.B/2017/PN CBN |
|
Nomor | 3/Pid.B/2017/PN CBN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suharno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lis Susilowati, Br Hakim Anggota Ria Helpina |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara HADI SAPUTRA alias BOLANG bin KASANA dan kawan-kawan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2017/PN_CBN.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2017/PN_CBN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1035 K/PID/2017
Pertama : 3/Pid.B/2017/PN CBN
Statistik18803655