Putusan PT SEMARANG Nomor 223/Pid/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 223/Pid/2013/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suroso |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, H. Sumanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------ Mengubah putusan Pengadilan Negeri Demak tanggal 29 Mei 2013 Nomor 53/Pid.B/2013/PN.Dmk. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa SISWANTO, SE Bin SUWITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN ? ; ---------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SISWANTO, SE Bin SUWITO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun 6 ( enam ) bulan ; ----------------------------------------------3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------- 1 ( satu ) lembar Buku Tahapan BCA ( Bank Central Asia ) cabang Salatiga, atas nama SISWANTO, SE dengan nomor rekening 3332066614 beserta dengan kartu ATM nya dikembalikan kepada SISWANTO, SE Bin SUWITO ; -------------- 1 ( satu ) lembar tanda terima sementara serah terima uang dicantumkan tanggal 22-11-2012, 23-11-2012, 24-11-2012 dengan jumlah keseluruhan Rp 164.000.000,- ( seratus enam puluh empat juta rupiah ) ; ------------------------------------------------ 1 ( satu ) lembar tanda terima sementara serah terima uang tertanggal 26-11-2012 sejumlah Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada AGUS HARIYANTO Bin KADARUSMAN ; --------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 223/Pid/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 223/Pid/2013/PT.Smg
Pertama : 53/Pid.B/2013/PN.Dmk
Statistik4016