- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konpensi;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi / Para Tergugat dalam Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat II dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 85m2 berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kompleks Cemara Asri Jalan Makmur Nomor 88-AA Medan SHM Nomor 3897 atas nama. Erwandi (ic. Penggugat II dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 025/2018 tanggal 13 September 2018 yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Suhendro Saputra, S.H.,M.Kn dan Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 25 Agustus 2016 dengan legalisasi Nomor 8950/L/VIII/2018 serta Akta Kuasa Nomor 60 tanggal 25 Agustus 2016 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Tjong Eddy Iskandar, S.H;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II dalam Rekonpensi / Penggugat II dalam Konpensi yang tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara walaupun telah ditegur berulangkali oleh Penggugat II dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat II dalam Rekonpensi / Penggugat II dalam Konpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara kepada Penggugat II dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi dalam keadaaan baik tanpa dibebani suatu hak apapun diatasnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II dalam Rekonpensi / Penggugat II dalam Konpensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat II I dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat II dalam Rekonpensi / Penggugat II dalam Konpensi menyerahkan dan mengosongkan tanah dan Rumah objek sengketa kepada Penggugat II dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Kwitansi Tanda Terima uang yang ditandatangani oleh Tergugat I dalam Rekonpensi / Penggugat I dalam Konpensi masing-masing bertanggal 28 Nopember 2016 dan tanggal 18 Desember 2016;
- Membebankan Tergugat I dalam Rekonpensi / Penggugat I dalam Konpensi untuk mengembalikan uang sejumlah Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) kepada Penggugat I dalam Rekonpensi dan Penggugat II dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi/Tergugat II dalam Konpensi yang pembayarannya dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi / Tergugat I dalam Konpensi, Penggugat II dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dalam Rekonpensi / Penggugat I dalam Konpensi dan Tergugat II dalam Rekonpensi / Penggugat II dalam konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.051.000,- (dua juta lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 365/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 365/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Br Hakim Anggota H. Akhmad Sahyuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA II. DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1355 PK/Pdt/2022
Pertama : 365/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik7530