Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 01/Pdt.G/2014/PN.TSM |
|
Nomor | 01/Pdt.G/2014/PN.TSM |
Para Pihak | RIZAL ARDIANSYAH lawan 1. Tn. TJONG DJOEN MIEN 2. Tn. FERI NUSA FRIANTO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Pancara |
Hakim Anggota | Bambang Condro Waskito, Ris Singgih Harsono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSI a. Dalam Provisi - Menolak Tuntutan Provisi Pengggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi b. Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Turut Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi c. Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya II. DALAM REKONVENSI - Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian. - Menyatakan Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dalam Rekonvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi dalam hal pengelolaan lahan parkir dilahan milik Penggugat dalam Rekonvensi sebagaimana tertuang dalam Akta No.36 tertanggal 11 Desember 2008 dan Akta No. 48 tertanggal 16 Pebruari 2011 adalah telah berakhir, sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama yaitu berakhir tanggal 31 Desember 2013.- Menyatakan sah menurut hukum Turut Tergugat adalah sebagai pengelola perparkiran di lahan parkir milik Penggugat dalam Rekonvensi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama akta no. 12 tertanggal 06 Desember 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Asep Wachyudin, S.H. Notaris di Kota Tasikmalaya.- Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah ingkar janji/wanprestasi.- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selebihnya - Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini hingga sekarang sebesar Nihil III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.301.000,- (Satu juta tiga ratus satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1206 K/Pdt/2015
Pertama : 01/Pdt.G/2014/PN.TSM
Statistik5018