Putusan PT BANDUNG Nomor 472/Pdt/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 472/Pdt/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Neris |
Hakim Anggota | 2. Marihot Lumban Batu, 1. Abid Saleh Mendrofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi; --- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 29/Pdt.G/2014/PN.Bks. tanggal 04 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, sehingga berbunyi sebagai berikut : ----------DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------ Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; ----------------------------------DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I; ----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya; --------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima; -----------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ----------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan ini yang hingga kini berjumlah sebesar Rp 601.000,- (enam ratus satu ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 472/Pdt/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 472/Pdt/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1686 K/PDT/2016
Pertama : 29 / Pdt.G / 2014 / PN. Bks
Banding : 472/Pdt/2015/PT.BDG
Statistik12271