- Menyatakan Terdakwa I. Fathoni Bin Sodik, dan Terdakwa II. Untariyati Dewi Binti Supardi Eshar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja turut serta tidak memasukkan dan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Fathoni Bin Sodik, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan Terdakwa II. Untariyati Dewi Binti Supardi Eshar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- AKTA Notaris SARTONO, S.H., Nomor 41 Tahun 2005 tertanggal 24 Desember 2005;
- Akta Notaris MOCHAMAD ROSYIDI, S.H., Nomor 19 Tahun 2010 tanggal 27 September 2010;
- Surat Keputusan tentang Kewenangan Memutus Realisasi Pembiayaan, Penerimaan Setoran dan Biaya Operasional bagi Kepala Cabang Mojosari;
- Prosedur Standar Operasional Logistik 31 Maret 2015;
- Prosedur Standar Operasional Kas dan Pembukuan 31 Maret 2015;
- Prosedur Standar Operasional Pembiayaan 31 Agustus 2015;
- Prosedur Standar Operasional Mobilisasi Dana 31 Agustus 2015;
- List Saldo Pembiayaan Per Tanggal 31 Desember 2016;
- Berkas Pembiayaan, Mutasi Rekening Pembiayaan dan Mutasi Rekening Tabungan a.n. LILIK ERNA HIDAYATI;
- Sejarah Transaksi Priode Tgl. 01-01-2015 sd 31-12-2016 ? Agunan Yang Diambil Alih;
- Sejarah Transaksi Priode Tgl. 30-12-2016 sd 30-12-2016 ? Kas Teller;
- Sejarah Transaksi Priode Tgl. 01-12-2016 sd 25-10-2018 ? Deposito iB di BPRS Mojokerto;
- Berkas Pembiayaan, Mutasi Rekening Pembiayaan, Mutasi Rekening Tabungan, Slip Penarikan Tunai dan Mutasi Kas saat pencairan pembiayaan, a.n. nasabah:
- ARIL KHRISTIAWAN;
- ERNA SISWITA;
- M. WARDIONO;
- DJUNAIDI H;
- WARLIK;
- SUGIARTO.
- Berkas pembiayaan, mutasi rekening pembiayaan, mutasi rekening tabungan, slip penarikan dan slip setoran pada saat pelunasan a.n. nasabah:
- IMRON JAMIL;
- TITI MARYAM
- Nota Dinas No.: 0001/DIR/BPRS-JTS/04/2017 tanggal 12 April 2017 perihal Persetujuan untuk Penjualan Inventaris Mobil Dinas;
- Pelepasan Kendaraan No. 0114/BPRS-JTS/04/2017;
- Tanda Terima Asli BPKB No.Pol. N1911 VU untuk diserahkan ke P.Fathoni;
- BPKB Toyota Rush No.: I06734904;
- Rekening Giro PT BPRS Jabal Tsur di BCA Nomor 1991117798 periode 31-03-17 s.d. 30-04-17 dan Informasi Rekening ? Mutasi Rekening;
- Detil Transaksi, Slip Bukti Setoran/penarikan dan Rekening Koran terkait:
- Titipan Setun di Giro BCA Pandaan tanggal 26-04-2017 sebesar Rp.85.000.000,-;
- OB Titipan Set Di Giro BCA tanggal 28-04-2017 sebesar Rp.85.000.000;
- Tartun a.n. ALI MASHAR AND FATHONI QQ PEMBANGUNAN MASJID tanggal 03-05-2017 sebesar Rp.85.000.000,-;
- BDD CAB WLINGI (Penjualan Inventaris) tanggal 22-06-2017 sebesar Rp11.000.000,-;
- Tartun an. FATARUDDIN tanggal 23-07-2017 sebesar Rp31.300.000,;
- Setun an. FATARUDDIN tanggal 28-04-2017 sebesar Rp1.300.000,-;
- Setun di Giro BCA an. M. ALI FIKRI tanggal 18-07-2018 sebesar Rp25.000.000,-;
- Setun di Giro BCA an. M. ALI FIKRI tanggal 18-07-2018 sebesar Rp3.000.000,-;
- Tartun a.n. M. ALI FIKRI tanggal 30-07-2018 sebesar Rp28.700.000,-;
- Setun a.n. M. ALI FIKRI tanggal 25-07-2018 sebesar Rp300.000,-;
- Setun a.n. FATARUDDIN tanggal 23-05-2018 sebesar Rp15.000.000,;
- Setun a.n. FATARUDDIN tanggal 07-05-2018 sebesar Rp15.000.000,;
- Tartun a.n. MUHAMAD ADAM BACHTIAR tanggal 02-04-2018 sebesar Rp5.900.000,-;
- Tartun a.n. DRS. FATHONI tanggal 30-07-2018 sebesar Rp3.000.000,-;
- Setun a.n. MUHAMAD ADAM BACHTIAR tanggal 29-03-2018 sebesar Rp5.000.000,-;
- Setun a.n. MUHAMAD ADAM BACHTIAR tanggal 29-03-2018 sebesar Rp900.000,-;
- Setun a.n. MOH ALI FIKRI tanggal 12-06-2018 sebesar Rp2.200.000,;
- Setun Di Giro BCA a.n. MOH ALI FIKRI tanggal 08-06-2018 sebesar Rp25.000.000,-;
- Berkas pembiayaan Sdr. AHMAD NASIKH;
- Berkas pembiayaan Sdri. LILI AGUSTIN;
- Rekening Koran Pembiayaan dan Rekening Koran Tabungan a.n.: AHMAD NASIKH;
- Rekening Koran Pembiayaan dan Rekening Koran Tabungan a.n.: LILI AGUSTIN;
- Sejarah Transaksi Periode Tanggal 01-01-2017 sd 17-10-2018 Agunan Yang Diambil Alih;
- Jurnal AYDA a.n. AHMAD NASIKH tanggal 31 Okt 2017 sebesar Rp575.000.000,-;
- Jurnal Setun Di Giro BCA a.n. AHMAD NASIKH tanggal 25 Jan 2018 sebesar Rp200.000.000,-;
- Bukti setoran a.n. AHMAD NASIKH tanggal 13 Mar 2018 sebesar Rp25.000.000,-;
- Jurnal setoran angsuran a.n. AHMAD NASIKH di Giro BCA Pandaan tanggal 17 Okt 2017 sebesar Rp25.000.000,-;
- Slip Penarikan a.n. Mochamad Rosyidi, S.H, tanggal 25 Sep 2018 sebesar Rp41.850.000,-;
- Bukti setoran a.n. AHMAD NASIKH tanggal 25 Sep 2018 sebesar Rp41.850.000,-;
- Rekening Giro PT BPRS Jabal Tsur di BCA Nomor Rekening 1991117798 periode 31-12-17 s.d. 31-01-18;
- Slip Penarikan H. AKHMAD NASIK tanggal 19 Okt 2017 sebesar Rp18.625.000,-;
- Nota Dinas No.: 004/ND/DIR/BPRS-JTS/10/2017 tanggal 25 Okt 2017 perihal Persetujuan untuk melakukan Penghapusbukuan Pembiayaan;
- Surat Persetujuan Permohonan Pembiayaan Nomor 1246/C-SP3MAM/BPRS-KM/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016;
- Surat Persetujuan Permohonan Pembiayaan Nomor 1314/C-SP3MAM/BPRS-KM/IV/2017 tanggal 28 Maret 2017;
- Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah Nomor 1314/C-MAM/BPRS-KM/IV/2017 tanggal 28 April 2017;
- Addendum Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 231/Add.C-MAM/III/2017 tanggal 29 Maret 2017 atas Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 1246/C-MAM/BPRS-KM/XII/2016;
- Addendum Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 283/Add.C-MAM/VII/2017 tanggal 29 Maret 2017 atas Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 1314/C-MAM/BPRS-KM/IV/2017;
- Addendum Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 378/Add.C-MAM/IX/2017 tanggal 28 September 2017 atas Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 1314/C-MAM/BPRS-KM/IV/2017;
- Addendum Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 018/Add.C-MAM/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 atas Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 1314/C-MAM/BPRS-KM/IV/2017;
- Addendum Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 021/Add.C-MAM/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 atas Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 1314/C-MAM/BPRS-KM/IV/2017;
- Tanda Penerimaan Jaminan Pembiayaan a.n. MOCHAMAD IKSAN tanggal 30 Desember 2016;
- Kartu Angsuran a.n. MOCHAMAD IKSAN Nomor Rekening 01.73.007295.01, 01.73.007295.02, 01.73.007295.03, 01.73.007295.04, 01.73.007295.05, 01.73.007295.06, dan 01.73.007295.07;
- Aplikasi Deposito PT BPRS Kota Mojokerta a.n. deposan PT BPRS Jabal Tsur tanggal 29 Desember 2016 sejumlah Rp35.000.000,-;
- Aplikasi Deposito PT BPRS Kota Mojokerta a.n. deposan PT BPRS Jabal Tsur tanggal 30 Januari 2017 sejumlah Rp180.000.000,-;
- Surat PT BPRS Kota Mojokerto Nomor 207/B/BPRS-KM/IX/2017 tanggal 29 September 2017 perihal Pemberitahuan pencairan Deposito PT BPRS Jabal Tsur;
- Surat PT BPRS Kota Mojokerto Nomor /B/BPRS-KM/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 perihal Pemberitahuan pencairan Deposito PT BPRS Jabal Tsur;
- Surat PT BPRS Kota Mojokerto Nomor 49/B/BPRS-KM/II/2018 tanggal 01 Februari 2018 perihal Pemberitahuan pencairan Deposito PT BPRS Jabal Tsur;
- Surat Kuasa Pencairan Rekening Deposito tanggal 30 Desember 2016;
- Surat Penanggungan tanggal 29 Desember 2016;
- Perjanjian Pemberian JAminan PErorangan (Personal Guarantee) Nomor 001/C-PG/BPRS-KM/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;
- Bilyet Deposito Ummat iB Nomor DU 0000471 tanggal 29 Desember 2017;
- Bilyet Deposito Ummat iB Nomor DU 0000451 tanggal 28 September 2017;
- Bilyet Deposito Ummat iB Nomor DU 0000377 tanggal 30 Desember 2016;
- Berita acara tanggal 30 Januari 2017 tentang perubahan nomor warkat karena kesalahan input kode;
- Laporan Buku Tabungan Nomor Rekening 01.11.007295.01 a.n. Mochamad Iksan;
Putusan PN BANGIL Nomor 383/Pid.B/2020/PN Bil |
|
Nomor | 383/Pid.B/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 383/Pid.B/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 383/Pid.B/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 383/Pid.B/2020/PN Bil
Statistik26271