Putusan PN SLEMAN Nomor 94/Pid. B/2013/PN. Slmn |
|
Nomor | 94/Pid. B/2013/PN. Slmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mulyanto. |
Hakim Anggota | 2. Agus Aryanto, 1. Iwan Anggoro W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa terdakwa RIANTO AGUNG WIBOWO Bin SUGIRI telah terbukti secara saah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menghilangkan asal usul perkawinan ?sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP ;--------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pdana penjara selama 3 ( tiga ) bulan , dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dalam waktu 6 (enam) bulan berakhir ada putusan hakim yang menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah ;--------------------------------------------3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan terhadap pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------------------4. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota ;--------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah buku nikah antara Sdr.Rianto Agung Wibowo dan Sdri.Koesdaryati yang dikeluarkan di KUA Mlati tertanggal 01 April 2010 Dikembalikan kepada saksi Koesdaryati- 1 (satu) buah buku nikah antara Sdr.Rianto Agung Wibowo dan Sariyem yang dikeluarkan di KUA Pakem tertanggal 24 Nopember 2011- 1 (satu) buah KTP atas nama Rianto Agung Wibowo yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintahan Kota Yogyakarta tertanggal 29 Nopember 2010 Dikembalikan kepada terdakwa6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid. B/2013/PN. Slmn
Banding : 51/PID/2013/PTY
Statistik33191