Putusan PT KENDARI Nomor 80/PDT/2018/PT KDI |
|
Nomor | 80/PDT/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Mujahri |
Hakim Anggota | - Bambang Kusmunandar, - Bambang Setiyanto |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I danTergugat II tersebut ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 5/Pdt.G/2018/ PN.Rah, tanggal 20 September 2018 yang dimohonkan banding pada amar putusan angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSIA. DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Para Tergugat Konvensi ;B. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;2. Menyatakan obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan La Owi, La Ode Tiru dan Wa Sarafa ; sebelah Selatan berbatasan dengan La Zaani, La Kamili dan Wa Ana ; sebelah Timur berbatasan dengan La Dalimu ; dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya, yangmerupakan harta peninggalan Almarhum La Ode Kabido adalah milik Para Penggugat bersama-sama para Ahli Warisnya lainnya yang belum dibagi waris ;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat ;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini ;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PDT/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 80/PDT/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2018/PN Rah
Banding : 80/PDT/2018/PT KDI
Statistik3412