Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 09/G/2016/PTUN-SMD |
|
Nomor | 09/G/2016/PTUN-SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | aspiansyahbpn samarindasulista09g2016tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Edi Wisudawan Gamadi |
Hakim Anggota | Mohamad Yusup, Tamado Dharmawan S |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya ;DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 7469/Kel. Sei Pinang Dalam, Tanggal 30 April 1990 yang terletak di Jalan Bilatuk RT. 13 Kel. Sei Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Hilir, Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan surat ukur No. 762/1990 tanggal 30 April 1990, seluas 5.330 (lima ribu tiga ratus tiga puluh) meter persegi atas nama SULISTA;3. Memerintahkan dengan kewajiban kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 7469/Kel. Sei Pinang Dalam, Tanggal 30 April 1990 yang terletak di Jalan Bilatuk RT. 13 Kel. Sei Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Hilir, Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan surat ukur No. 762/1990 tanggal 30 April 1990, seluas 5.330 (lima ribu tiga ratus tiga puluh) meter persegi atas nama SULISTA;4. Memerintahkan dengan kewajiban kepada Tergugat untuk mencoret dari buku register tanah/warkah terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 7469/Kel. Sei Pinang Dalam, Tanggal 30 April 1990 yang terletak di Jalan Bilatuk RT. 13 Kel. Sei Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Hilir, Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan surat ukur No. 762/1990 tanggal 30 April 1990, seluas 5.330 (lima ribu tiga ratus tiga puluh) meter persegi atas nama SULISTA ;5. Menghukum kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.812.000,- (Satu juta delapan ratus dua belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 09/G/2016/PTUN-SMD.zip
- Download PDF
- 09/G/2016/PTUN-SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 184 PK/TUN/2017
Kasasi : 138 K/TUN/2017
Pertama : 09/G/2016/PTUN.SMD
Statistik14974