Putusan PN DEPOK Nomor 141/Pid.B/2015/PN.DPK. |
|
Nomor | 141/Pid.B/2015/PN.DPK. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Eti Koerniati, Grace Meilanie Pdt Pasau. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa ALI Bin NAU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut umum tersebut3. Menyatakan Terdakwa ALI Bin NAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan yang diikuti dengan tindakan pidana lain, secara bersama-sama?4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 17 (tujuh belas) tahun ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) pasang sandal merk Carvil warna cokelat, - 1 (satu) Potong celana celana dalam warna cokelat, - 1 (satu) potong celana dalam warna putih, - 1 (satu) potong kaos warna putih, - 1 (satu) poting kabel warna abu-abu, - 1 (satu) potong tali warna putih, - 1 (satu) potong tali kolor warna putih, - 1 (satu) potong kaos oblong merk Rider warna hitam, - 1 (satu) buah megic jar merk sanyo warna putih, - 1 (satu) buah celengan plastik, - 1 (satu) buah kardus Hanphone samsung Galaxy chat warna putih, - 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy chat warna putih nomor Emei: 356743/05/149440/5, - 1 (satu) buah jam tangan merk SEIKO, dikembalikan kepada saksi H NASRIL ALI AKBAR.- 1 (satu) unit sepeda motor merk/jenis Yamaha Mio No Pol B-3371-EXH warna merah tahun 2009, Nomor rangka MH328D20B9J184901, No. Mesin 28D1185110 Berikut STNKan ALI Bin NAU d/a Kebun RT 004/ RW 02 Kalimulya Cilodong Depok. Dirampas untuk Negara.8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.B/2015/PN.DPK..zip
- Download PDF
- 141/Pid.B/2015/PN.DPK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 106 K/PID/2016
Pertama : 141/Pid.B/2015/PN.DPK
Statistik13879