Putusan PN SEMARANG Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg |
|
Nomor | 38/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy P. Siregar |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Resy D. Nasution |
Panitera | H.syafrudin Ihrom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat setelah putusan ini diucapkan;- Menghukum Tergugat untuk membayar upah/gaji sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan putusan ini diucapkan sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2016 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);- Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat pada tanggal 30 April 2017 apabila 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan Tergugat belum mempekerjakan kembali Penggugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp 55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 April 2017 apabila 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan Tergugat belum mempekerjakan kembali Penggugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar upah/gaji Penggugat sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2017 sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) apabila 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan Tergugat belum mempekerjakan kembali Penggugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 320. 000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg
Peninjauan Kembali : 33 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Kasasi : 282 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Statistik16535