Putusan PN MAKASSAR Nomor 108/Pdt.G/2002/PN.Mks |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2002/PN.Mks |
Para Pihak | BAHARUDDIN BIN BASO, DKK Lawan KAPOLDA SUL-SEL,DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2003 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Zainal Abidin |
Hakim Anggota | Karel Tuppu, Zainuddi. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI - menyatakan eksepsi tergugat I, III, IV, dan turut Tergugat II, III, IV, V, X, XIII, XV, XXV tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA 1. mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagaian ;2. menyatakan menurut hokum bahwa tanah obyek sengketa seluas 0,69 Ha persil No. 5 A DII kohir 302 CI atas nama H. Baso yang terletak di kelurahan Tallo. Kecamatan Tallo, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Utara : dengan Masjid (dulu tanah H. Baso), H, Saing, Ramli, Naba, Sija, Halim dan Mahmud ; - Sebelah Timur : Dengan Masjid (dulu tanah H. Baso), Jalan Sultan Abdullah ; - sebelah Selatan : Dengan Lorong Emang (dulu tanah H. Baso) ; - Sebelah Barat : Dengan Amrullah, Armin, Tanbeng, Perumahan Asrama Polisi (dulu tanah milik Makatutu) adalah tanah milik H. Baso (almarhum) ;3. Menyatakan menurut hokum bahwa penggugat I, II, III dan turut Tergugat XXXV adalah ahliwaris dari H. Baso ;4. Menyatakan menurut hokum, bahwa tanah sengketa tersebut diatas jatuh dan beralih dari H. Baso kepada Penggugat I, II, III dan turut Tergugat XXXV ;5. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan turut Tergugat I s/d XXXIV ataupun orang lain yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada penggugat I, II, III ;6. Menghukum tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat I sampai XXXIV untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.824.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;7. Menolah gugatan Penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2003 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 472 PK/Pdt/2014
Pertama : 108/Pdt.G/2002/PN Mks
Statistik9823