Putusan PN GIANYAR Nomor 25/PDT.G/2016/PN Gin |
|
Nomor | 25/PDT.G/2016/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dewa Ketut Kartana |
Hakim Anggota | - Aryo Widiatmoko., - I.b. Made Ari Suamba |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI? Dalam Eksepsi :o Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;? Dalam Pokok Perkara :o Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI? Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekovensi untuk seluruhnya ;? Menyatakan bahwa Para Penggugat Rekonvensi adalah pembeli tanah sengketa yang sah ;? Menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah menerima eksekusi atas Tanah sengketa yang telah dilakukan oleh Pengaadilan Negeri Gianyar, pada tanggal 4 Februari 2016 ;? Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonvensi dan mengosongkan tanah objek sengketa dengan mengeluarkan barang barang miliknya dari atas tanah sengketa atas biaya sendiri, yang bila perlu pelaksanaahnya dilakukan atas bantuan Alat Negara / Polisi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Menghukum Para Penggugat dalam Kovensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp Rp 2.766.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT.G/2016/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 25/PDT.G/2016/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 121 K/Pdt/2018
Banding : 29 /PDT/2017/PT.DPS
Pertama : 25 / Pdt.G / 2016 / PN.Gin
Statistik9760