Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 798/PID.B/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 798/PID.B/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, . Halida Rahardhini |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ELI ESER TARIGAN dan terdakwa PAULUS SEMBIRING terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana;2. Melepaskan terdakwa ELI ESER TARIGAN dan terdakwa PAULUS SEMBIRING oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging);3. Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit Excavator/beko merk Hitachi dikembalikan kepada yang berhak;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 866 K/PID/2016
Pertama : 798/PID.B/ 2015/PN Lbp
Statistik24167