- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR . 869 / PID.SUS / 2019 / PN. MKS TANGGAL 05 AGUSTUS 2019, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT,
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor . 869 / Pid.Sus / 2019 / PN. Mks tanggal 05 Agustus 2019, yang dimintakan banding tersebut,
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 489/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 489/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | Joni Palayukan, Mhbrh. Ahmadalihin |
Panitera | Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 489/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 489/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1010 K/Pid.Sus/2020
Banding : 489/PID.SUS/2019/PT MKS
Statistik2917