Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 51/B/2020/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 51/B/2020/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.m. Arif Nurdia |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, H. Eddy Nurjono |
Panitera | Wahyudi Arief Budiman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding secara formal yang diajukan oleh pihak Pembanding / Tergugat II Intervensi;---------------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataran Nomor : 66/G/2019/PTUN. MTR. tanggal 5 Desember 2019 yang dimohonkan banding;------------------------------------------------ MENGADILI SENDIRI ? Menyatakan gugatan Para Terbanding / Para Penggugat terhadap Objek Sengketa II tidak diterima;---------------------------- Dalam Eksepsi :? Menerima Eksepsi Pembanding / Tergugat dan Pembanding / Tergugat II Intervensi terhadap Obyek Sengketa I ; ---------- Dalam Pokok Sengketa :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;--------------------2. Menghukum Para Terbanding / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding secara tanggung renteng, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). ----------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/B/2020/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 51/B/2020/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 441 K/TUN/2020
Pertama : 66/G/2019/PTUN.MTR
Peninjauan Kembali : 11 PK/TUN/2022
Banding : 51/B/2020/PT. TUN. SBY
Statistik244123