Putusan PN MARABAHAN Nomor 214/Pid.B/2013/PN.Mrb |
|
Nomor | 214/Pid.B/2013/PN.Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perkara Perjudian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budiansyah |
Hakim Anggota | Rahmad Hidayat Batubara, Rechtika Dianita |
Panitera | Raudatul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I. AHMADI Bin IJUM, terdakwa II. SUPRIADI Bin SARKANI dan terdakwa III. ABDUL WAHAB Bin ARPANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tersebut diatas ;3. Menyatakan terdakwa I. AHMADI Bin IJUM, terdakwa II. SUPRIADI Bin SARKANI dan terdakwa III. ABDUL WAHAB Bin ARPANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi di dekat jalan umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang??? ;4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar para Terdakwa tetap di tahanan ;7. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) set kartu domino, dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah), 7 (tujuh) lembar uang kerras pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) dan 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu Rupiah), dirampas untuk negara ;8. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.B/2013/PN.Mrb.zip
- Download PDF
- 214/Pid.B/2013/PN.Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.B/2013/PN.Mrb
Statistik3518