Putusan PTA SEMARANG Nomor 171/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 171/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak171/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. Muri, H. Abu Bakar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding formal dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 2615/Pdt.G/ 2017/PA.Pwt tanggal 12 April 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rajab 1439 Hijriyah, yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :M ENGADILIDalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk mengucapkan ikrar thalak terhadap Termohon (TERBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Purwokerto;Dalam Rekonpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan berupa :2.1. Nafkah yang dilalaikan/Madliyah selama 14 (empat belas) bulan X Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan, sehingga berjumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.3. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konpensi & Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 171/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Lainnya : 2615/Pdt.G/ 2017/PA.Pwt
Statistik3014