Putusan PN SURABAYA Nomor 629/PDT.G/2011/PN.SBY |
|
Nomor | 629/PDT.G/2011/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Sugianto |
Hakim Anggota | Suko Triyono, Mugiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM GUGATAN POKOK A. DALAM KONPENSI- Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ; B. DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi Cidera janji kepada Almarhumah MARLIKAH Binti MAULIKI atau kepada Para Ahli Waris dari MARLIKAH Binti MAULAKI (Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi) sesuai Akta Ikatan Jual Beli Nomor 21 Pasal 5 huruf b Nomor 2 dan Nomor 3 ;3. Menyatakan batal demi hukum Ikatan Jual Beli Nomor 21 tanggal 18 Juli 2002 yang dibuat dihadapan Notaris PPAT Setiawati Sabaruddin, SH. ;4. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 781.000,- (Tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;II. DALAM GUGATAN INTERVENSI A. DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi dalam Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 21 tanggal 18 Juli 2002 yang dibuat oleh Notaris SETIAWATI SABARUDIN, SH. antara Tergugat Intervensi III dengan Almarhumah MARLIKA (Pewaris Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II) ;3. Menyatakan sah Pengikatan Jual Beli atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing sebidang tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No. 446/Kelurahan Lontar atas nama Nyonya MARLIKA dan sebidang tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No. 452/Kelurahan Lontar atas nama Nyonya MARLIKA dengan total Luas 6690 m2 antara Penggugat Intervensi dengan Tergugat Intervensi I dan II tertanggal 21 Mei 2010 yang ditandatangani dihadapan Notaris WINARKO, SH. ; B. DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Intervensi dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Intervensi III dalam Konpensi/ Penggugat Intervensi dalam Rekonpensi, Tergugat Intervensi I dalam Konpensi/Turut Tergugat Intervensi I dalam Rekonpensi dan Tergugat Intervensi II dalam Konpensi/Turut Tergugat II dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. Rp. 781.000,- (Tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 250 K/Pdt/2014
Pertama : 629/Pdt.G/2011/PN.SBY.
Statistik7231