Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 304.PDT.G.2013.PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 304.PDT.G.2013.PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Robert Siahaan |
Hakim Anggota | Rochmad, Aswijon |
Panitera | Muskal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi;- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian- Menyatakan Drs.lndra Mulyadi Tanumihardja (penggugat Rekonvensi) .Margaretha Margawati Tanumihardja, Dr. Helena Herlinawati Tanumihardja (Penggugat Rekonvensi) dan Theresia Trisnawati Tanumihardja adalah ahli waris dari ny. Sri Ratnamulia Tjendrawasih (Tjung Tjeng Nio) berdasarkan akte pernyataan ahli waris No. 1 tanggal 11 Januari 2006 yang dibuat oleh August Syah Ali Kianggoen SH Notaris di Bandung ;- Menyatakan bahwa tanah dan rumah di jalan Pembangunan I No. 13 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat , Provinsi DKI Jakarta SHM No. 1022/Kel.Petojo Utara atas nama Sri Ratnamulia Tjendrawasih (Tjung Tjeng Nio ) merupakan harta peninggalan Aim.Sri Ratnamulia Tjendrawasih (Tjoeng Tjeng Nio) yang belum dibagi waris ;- Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hokum karena telah menghuni dan menempati tanah dan rumah Jaan Pembangunan I No. 13 Kel.Petojo Utara Kec. Gambir kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, SHM No. 1022/Kel.Petojo Utara;- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan rumah di Jalan Pembangunan I No. 13 Kel.Petojo Utara .Kec.Gambir Kota Jakarta Pusat,Provinsi DKI Jakarta kepada para Penggugat Rekonvensi dengan tanpa syarat;- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi kepada para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah) ;- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa kepada para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan penyerahan dan pengosongan obyek sengketa kepada para Penggugat Rekonvensi terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.016.000,-( satu juta enam belas ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304.PDT.G.2013.PN.JKT.PST.
Statistik5621