Putusan PTA JAMBI Nomor 11/Pdt.G/2015/PTA.Jb |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2015/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | hb11 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hamdani |
Hakim Anggota | 1. M. Nasir Mas, M.h 2. H. Nasihin Mughni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dapat diterima, - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jambi No.0104/Pdt.G/2014/PA.Jmb tanggal 24 Pebruari 2015 M, bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Awal 1436 H,MENGADILI SENDIRI; Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.2. Tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi tentang ; - Sebidang tanah dengan ukuran lebih kurang, panjang 25 meter dan lebar 18 meter atau lebih kurang 4 tumbuk (400 meter2) dan diatas tanah tersebut berdiri bangunan rumah dengan ukuran panjang 18 meter dan lebar 18 meter yang terletak di Jalan Pattimura Lrg, Abdurrahman Kelurahan Kenali Besar Rt. 34 Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, yang dibeli pada tahun 2011 dan dilunasi Januari tahun 2012 dan letak tanah serta rumah tersebut;- Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Darwin;- Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Abu Kahar;- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong milik bapak Darwin;- Surat tanah (sertifikat) berada dalam kekuasaan Tergugat Konvensi. 3. Menetapkan harta-harta berupa:3.1. Kendaraan Roda Empat mobil Suzuki Grand Vitara tahun 2008 No.Polisi BH.1913 AV setelah dikurangi harta bawaan Tergugat Konvensi sejumlah Rp.28.000.000,-(Dua puluh delapan juta rupiah);3.2. Kendaraan roda Empat mobil Suzuki carry Futura tahun 2005 No.Polisi BH.9251 AI ;3.3. Kendaraan Roda Dua motor Honda Revo tahun 2008 ;3.4. Peralatan rumah tangga dan rumah makan sebagai berikut:3.4.1. Rice Cooker Gas Rinai 1 Pcs3.4.2. TV Sanyo 21 Inci 1 pcs3.4.3. TV LG 40 Inci1 pcs3.4.4. Kompor Gas Rinai 1 Tungku 6 pcs3.4.5. Tabung Gas pcs16 buah3.4.6. Kompor Gas Rinai Alias stainless putih 1 pcs3.4.7. Kompor Gas Rinai Alias stainless Hitam 1 pcs3.4.8. Magic Jar Besar 1 pcs3.4.9. Mesin Cuci Sanyo 1 pcs3.4.10. AC Sanyo 1 pk 1 pcs3.4.11. AC Sharp 1 pk 2 pcs3.4.12. Tangki air (Tadmond) 1000 ltr 1 pcs3.4.13. Dispenser Akebono 1 pcs3.4.14. Dispenser 1 pcs3.4.15. Kipas Angin Besar (Tornado) 1 pcs3.4.16. Kipas Angin Panasonic 1 pcs3.4.17. Kipas Angin Panasonic 2 pcs3.4.18. Speker besar 2 pcs3.4.19. Speaker Active 1 pcs3.4.20. DVD Nikai 1 pcs3.4.21. DVD LG 1 pcs3.4.22. Pompa Mesin Air 3 pcs3.4.23. Kursi Ukir 1 set3.4.24. Kursi (Sofa) Hijau/Orange 2 buah3.4.25. Lemari Pajangan1 pcs3.4.26. Lemari Pakaian 3 buah3.4.27. Kasur Kapuk 1 buah3.4.28. Kasur Busa 200cm x 200cm 1 pcs3.4.29. Kasur Busa Lipat 200cm x 150cm 1 pcs3.4.30. Pajangan Keramik + Kristal 1 pcs3.4.31. Mesin Genzet (Diesel ) Otomatis 2.500watt3.4.32. Mesin Genset (diesel) manual 2 unit 1.300 watt3.4.33. Kursi Rumah Makan Rotan 46 buah3.4.34. Meja Makan Mika Putih Rumah Makan 12 buah3.4.35. Meja Makan Hitam Makan + Kursi 8 + 27 Buah3.4.36. Aquarium Set Besar 2M 1 pcs3.4.37. Jemuran Pakaian Aluminium Besar 1 pcs3.4.38. Kursi Kasir 2 buah3.4.39. Meja Kasir 1 pcs3.4.40. Westafel 2 buah3.4.41. Westafel (Cerminnya) 1 buah3.4.42. Kursi Malas Lipat 3 buah3.4.43. Tempat Tidur Starmark 1 pcs3.4.44. Ring Hordent 10 pcs3.4.45. Kain Hordent 40 pot3.4.46. Mixer 2 buah3.4.47. Piring Makan Rumah Makan 50 lusin3.4.48. Piring Lauk RRT 30 lusin3.4.49. Piring Oval Melamin Uk.besar 3 lusin3.4.50. Piring Oval Melamin 2 lusin3.4.51. Tempat Kecap Ayam Kampung 3 lusin3.4.52. Panstop stainless 5 buah3.4.53. Alat Pengisap Asap 1 pcs3.4.54. Panci Stainless 8 buah3.4.55. Bantal Kursi 12 LS3.4.56. Jam Dinding 2 buah3.4.57. Rantang Stainless + Plastik 10 set3.4.58. Gelas-Gelas Besar 25 lusin3.4.59. Sendok Rumah Makan Besar 40 lusin3.4.60. Sendok Rumah Makan T 3 lusin3.4.61. Sendok Kopi kecil 3 lusin3.4.62. Sendok Besar Rumah Makan 8 lusin3.4.63. Garpu RM Makan 30 lusin3.4.64. Lemari es 2 pintu (Sharp) 1 pcs3.4.65. Kobokan Stainless 12 lusin3.4.66. Kuali Besar Rumah Makan 6 buah3.4.67. Kuali Tanggung Rumah Makan 4 buah3.4.68. Kuali Kecil Rumah Makan buah3.4.69. Kuali Rumah Tangga 3 buah3.4.70. Teko Stainless RM Makan 2 buah3.4.71. Tempat kecap kaca Ayam Kampung Kaca 1 set3.4.72. Pisau Dapur 3 buah3.4.73. Sutil/Alat penggorengan 15 buah3.4.74. Sendok Nasi Stainless18 buah3.4.75. Sendok Nasi Plastik12 buah3.4.76. Termos Nasi Besar1 buah3.4.77. Termos Batu Es1 buah3.4.78. Ember 3 buah3.4.79. Drum Air Biru 2 buah3.4.80. Tempat Sampah 1 buah3.4.81. Alga Spring Bed 1 buah3.4.82. Mesin Cuci Sanyo1 buah3.4.83. Lampu Sorot (untuk Merk Rumah makan) 2 buah3.4.84. Lampu Tembak/Sorot (untuk parkiran)1 buah3.4.85. Alat CCTV komplit (4 titik) 4 buah3.4.86. Etalase 5 buah3.4.87. Lemari hitam Kayu Tembesu 1 buah3.4.88. Dandang/kukusan Nasi 1 buah3.4.89. Periuk, perebus Air Nasi 1 buah3.4.90. Rak Piring Aluminium Dapur 1 buah3.4.91. Aneka Mangkok Nasi Rumah Makan3.4.92. Aneka Mangkok Soup Rumah Makan3.4.93. Tempat jemuran handuk3.4.94. Meja Makan 1 buah + 6 kursi (besi)3.4.95. Alat-alat penjepit lauk Rumah Makan 8 buah3.4.96. Lemari pakaian Jati3.4.97. Rice Cooker Gas China 1 pcs3.4.98. TV Sharp 32 Inci 1 pcs3.4.99. Aquarium Set Sedang 1,5M 1 pcs3.4.100. Bak Plastik (Kontainer) Abu Adalah harta bersama Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi 4. Menyatakan Sita jaminan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2014 atas: Sebidang tanah dengan ukuran lebih kurang, panjang 25 meter dan lebar 18 meter atau lebih kurang 4 tumbuk (400 meter2) dan diatas tanah tersebut berdiri bangunan rumah dengan ukuran panjang 18 meter dan lebar 18 meter yang terletak di Jalan Pattimura Lrg, Abdurrahman Kelurahan Kenali Besar Rt. 34 Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, yang dibeli pada tahun 2011 dan dilunasi Januari tahun 2012 dan letak tanah serta rumah tersebut;- Sebelah timur berbatasan dengan Bapak Darwin;- Sebelah barat berbatasan dengan Bapak Abu Kahar;- Sebelah utara berbatasan dengan jalan;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah kosong milik bapak Darwin. Tidak sah dan tidak berharga;5. Memerintahkan Jurusita untuk mengangkat sita jaminan atas objek tersebut diatas;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2014 atas objek perkara selainnya; 7. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi adalah seperdua (1/2) dari harta bersama tersebut; 8. Menghukum Tergugat konvensi untuk menyerahkan seperdua (1/2) bagian dari harta bersama kepada Penggugat konvensi secara natura, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor lelang hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat konvensi dan seperdua kepada Tergugat konvensi Dalam Rekonvensi1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa 1(satu) buah mesin jahit merek standard dan 1 (satu) buah mesin faximile adalah harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi3. Menyatakan bahwa Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi masing-masing berhak mendapat seperdua bagian dari harta bersama tersebut;4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan seperdua (1/2) bagian dari harta bersama kepada Penggugat rekonvensi secara natura; jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor lelang hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat rekonvensi dan seperdua kepada Tergugat rekonvensi. 5. Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 4.836.000,-(Empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Menghukum Pembanding/Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2015/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2015/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2015/PTA.Jb
Lainnya : 0104/Pdt.G/2014/PA.Jmb
Statistik
Statistik
70
18