Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 45/Pid.Sus/2014/PN Sdw |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2014/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kehutanan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | F.x. Hanung Dwi Wibowo |
Hakim Anggota | Seti Handoko, Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Ricka Fitriani S.pi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa YUSTINUS DEGON anak dari ILENG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Menebang Pohon Di Dalam Hutan Tanpa Memiliki Izin Dari Pejabat Yang Berwenang??? ;------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------- 25 (dua puluh lima) potong kayu bulat, dengan rincian Jenis kayu Meranti jumlah 14 batang dengan volume 14,48 M3 dan Jenis kayu Rimba Campuran jumlah 11 batang dengan volume 11,66 M3 ;------------------------ 1 (satu) buah mesin chain saw merk Stihl ;-----------------------------------------Dirampas untuk negara ;--------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2014/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2014/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/PID/2014/PT.SMR
Pertama : 45/Pid.Sus/2014/PN Sdw
Statistik7635