Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 19/Pdt.Plw.Vzt/2015/PN.Tpg |
|
Nomor | 19/Pdt.Plw.Vzt/2015/PN.Tpg |
Para Pihak | BUN AMI(Pelawan)vsMARZUKI als TONI(Terlawan) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sarudi |
Hakim Anggota | Fathul Mujib, M.h Irawan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Pokok Perkara1. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar;2. Menolak perlawanan Pelawan;3. Mempertahankan putusan verstek Nomor 19/Pdt.G/2014/PN.TPI, tanggal 14 Agustus 2014;4. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;5. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga ;6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;7. Menyatakan Tergugat Telah berhutang pada Penggugat sebesar Rp.2.198.704.997.- (dua milyar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang ditambah ganti rugi sbb, Kerugian Materiil :Hutang Pokok : Rp. 2.198.704.997,- (dua milyar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);Ganti Rugi :Ganti Rugi sebesar 11 % tahun sehingga dari November 2013 s/d Maret 2014 lebih kurang 5 bulan, dengan perincian 11 % : 12 bulan = 0,91 %/Bulan Rp. 2.198.704.997,- x 0,01 % X 5 Bulan Rp. 20.008.215,- x 5 bulan = Rp. 100.041.077,- Jadi yang harus dibayar Tergugat (hutang Pokok + Denda 0,91 % x 5 bulan) ; = Rp. 2.198.704.997,- + Rp. 100.041,077,- = Rp. 2.298.746.074,- (dua milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tujuh puluh empat rupiah);9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yaitu :I. Terhadap Barang Bergeraka. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner dengan No. Pol BP 4 MI warna putih atas nama BUN AMI ;b. 1 (satu) unit mobil Honda Jazz dengan No. Pol BP 777 MI warna putih bergambar Hello Kitty didalam BPKB tertulis atas nama BUN AMI ;c. 1 (satu) unit mobil Honda CVR Baru dengan No. Pol BP 7 MI warna putih didalam BPKB tertulis atas nama BUN AMI ;II. Terhadap Barang tidak bergerak :- Sebidang tanah beserta bangunan diatasn ya yang terletak di Rawasari Club House Jl. Rawasari Batu 5 bawah RT.04/RW.02 Blok C No. 5, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, rumah milik BUN AMI ;- 1 (satu) unit rumah tinggal yang terletak di Jl. Anggrek Merah Gang Mawar 1 RT.05/RW. 03 Blok A No. 8, Kelurahan Tanjung Pinang Timur ;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;.DALAM KONVENSI/REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 274.000,- (dua ratus tujuh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.Plw.Vzt/2015/PN.Tpg
Statistik6212