Putusan PT JAKARTA Nomor 739/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 739/PDT/2016/PT.DKI |
Para Pihak | WIRYAWAN DAN DR.HETTI HARYATI >< EDDY SIHOMBING CS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudirman Wp |
Hakim Anggota | I. Nyoman Adi Juliasa., Mh M.eka Kartika Em. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | -------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat ; ------------------------------------------------------------- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Desember 2016 Nomor : 193/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai bunyi petitum pada bagian pokok perkara sehingga berbunyi sebagai berikut ;-------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima ;--------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Desember 2016 Nomor:193/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tersebut untuk selebihnya ;----------- - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 739/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 739/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1262 K/Pdt /2018
Banding : 739/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 193/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik4228