Putusan PA MALANG Nomor 1860/Pdt.G/2014/PA.Mlg |
|
Nomor | 1860/Pdt.G/2014/PA.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | CERAI GUGAT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Ummi Kalsum Hs Lestaluhu |
Hakim Anggota | H. Muh. Djamil, Dra. Munhidlotul Ummah |
Panitera | Hj. Mustiyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan Talak satu Ba?in Sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap (ELYYA MAGHFIRLY,S.Pd binti M. IRFAN SANUBARI);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Malang untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang yang mewilayahi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat dan Kantor Urusan Agama Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang yang mewilayahi tempat tinggal Tergugat untuk dicatat daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi2. Menyatakan bahwa :1. Rumah yang beralamat di Perum Candra Kartika Blok H 03. RT.06 RW.10 desa Suwasuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Jawa Timur 2. Rumah kedua beralamat dijalan Pahlawan III/249 Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur3. Sepeda motor Honda CB 4. Sepeda motor Honda Supra Fit. Adalah harta bersama (gono-gini) yang diperoleh dalam perkawinan antaraPenggugat dan Tergugat.3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (setengah) bagian dari harta bersama pada dictum angka 2 tersebut.4. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta pada poin 2 tersebut di atas masing-masing mendapat setengah bagian.Dalam Intervensi Menolak gugatan Penggugat Intervensi; Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0018/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 1860/Pdt.G/2014/PA.Mlg
Statistik7116