- Menyatakan Terdakwa KHOE GIANTO RAHARJO Bin Alm KHOE TING TJONG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGELOLAAN LIMBAH B3 TANPA IJIN ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KHOE GIANTO RAHARJO Bin Alm KHOE TING TJONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 unit KBM Truk Box Merk isuzu warna putih tahun 1997 no pol H-1465 VW No ka MHCNKR58LVC004894 No sin : Y974894 berikut STNK an PT WINDUKA UTAMA alamat beringin Raya 37 ngaliyan semarang dan berikut kunci kontaknya
- 8 (delapan) buah jerigen ukuran 20 liter yang berisi air zur (air accu)
- 24 (dua puluh empat) buah jerigen ukuran 20 liter yang berisi air tap tapan air accu bekas
- Drum tampungan air ukuran 220 liter yang berisi air tap tap an air accu ( air accu bekas ) sekitar sepertiganya
- 374 (tiga ratus tujuh puluh empat) buah accu mobil bekas berbagai merk
- 96 (Sembilan puluh enam) buah accu sepeda motor bekas berbagai merk
- 1 (satu) buah buku catatan rekapan penjualan merk gelatik kembar
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SALATIGA Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN Slt |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2015/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indirawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Nugroho, Br Hakim Anggota Prasetio Utomo |
Panitera | - Rini Andriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada terdakwa Khoe Gianto Raharjo ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206/Pid.Sus/2015/PT SMG
Peninjauan Kembali : 40 PK/Pid.Sus-LH/2019
Pertama : 14/Pid.Sus/2015/PN Slt
Statistik51483