Putusan PN MANADO Nomor -93/Pdt.Bth/2019/PN Mnd |
|
Nomor | -93/Pdt.Bth/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | -PERDATATANAHKABULBANDING |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Djulita T. Massora ., Betsy Matuankotta |
Panitera | -marlin Isye Masengi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi : ----------------------------------------------------------------------------------Menyatakan Eksepsi Terlawan I dan Terlawan II tidak dapat diterima; ---------Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; -------------------------2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar; -----------------3. Menyatakan sita eksekusi (eksekutorial beslag) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 271/Pdt.G/2011/PN.Mdo tanggal 31 Januari 2019, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi No. 271/Pdt. G/2011/PN.Mdo tanggal 07 Februari 2019 sepanjang mengenai bidang tanah seluas 334 M2 sesuai SHM No. 1309/Tuminting Surat Ukur Nomor: 160/Tuminting/2004 atas nama TJENNY LAMURANGIAN (Pelawan II in casu) berikut bangunan permanen bertingkat yang terduduk di atasnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum; ----------------------------------------------------------------4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi (eksekutorial beslag) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 271/Pdt.G/2011/PN.Mdo tanggal 31 Januari 2019 sesuai Berita Acara Sita Eksekusi No. 271/Pdt.G/2012/PN.MDO tanggal 07 Februari 2019 sepanjang mengenai sebidang tanah seluas 334 M2 sesuai SHM No. 1309/Tuminting, Surat Ukur Nomor: 160/Tuminting/2004 atas nama TJENNY LAMURANGIAN (Pelawan II in casu) berikut bangunan permanen bertingkat yang terduduk di atasnya; ---------------------------------5. Menghukum Terlawan III, IV dan V untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Terlawan-terlawan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 4.626.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -93/Pdt.Bth/2019/PN Mnd
Statistik1482