- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian.
- Menyatakan ditangguhkan untuk sementara pembayaran cicilan Kredit Pemilikan Gudang yang dibeli oleh Penggugai 1, yang terletak di di Kawasan Pergudangan RITZ GATE Comercial Zone- District 99, Blok BF 20- Desa Bohar, Kec. Taman,Kab. Sidoarjo , sampai dengan proses tanah dan Bangunan Gudang telah memperoleh kekuatan hukum dengan tanda tangan Akta Jual Beli dan sertipikat telah diterbitkan atas nama PENGGUGAT 1.
- Menyatakan ditangguhkan untuk sementara pembayaran cicilan Kredit Pemilikan Gudang yang dibeli oleh Penggugai 2, yang terletak di di Kawasan Pergudangan RITZ GATE Comercial Zone- District 99, Blok BF 17- Desa Bohar, Kec. Taman,Kab. Sidoarjo , sampai dengan proses tanah dan Bangunan Gudang telah memperoleh kekuatan hukum dengan tanda tangan Akta Jual Beli dan sertipikat telah diterbitkan atas nama PENGGUGAT 2.
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II, adalah pembeli yang beritikad baik dan patut mendapat perlindungan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.097.000,- (satu juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1222/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 1222/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Virza Rudiansyah, Cn.br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Tanto Agusta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi : Dalam pokok perkara : DALAM REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4695 K/PDT/2022
Pertama : 1222/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik8113