- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat berisikan 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan total Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah), dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan total Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Warna Hitam, Nomor Model yang tertera pada handphone : SM-G955FD, Nomor Seri : RR8J604KN1H, IMEI 1 : 357823080731718, IMEI 2 : 357824080731716, yang didalamnya terdapat kartu SIM Provider kartu Halo dengan nomor kode : 0015 0000 0247 8394, tanpa kartu memori, beserta dengan casing warna hitam yang bertuliskan ???VIOLET??? pada bagian belakang;
- Bank Jabar Banten (BJB) dengan nomor rekening 23-0080511507100, atas nama Agus Winoto, S.H., M.H.;
- Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 52114813 dan nomor rekening 0830644984 atas nama Agus Winoto, S.H., M.H.;
- Bank Mandiri dengan nomor rekening 1200004108580, nomor rekening 1380000908660 dan nomor rekening 1380010324841 atas nama Agus Winoto, S.H., M.H.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 100/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustiyono.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sukartono.br Hakim Anggota Titi Sansiwi.sh. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuswardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 12 huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 8 ayat (2) UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman dan pasal-pasal lain dalam ketentuan/peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan; M E N G A D I L I : 1.Menyatakan Terdakwa Agus Winototelah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Winoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (limapidana denda sebesar Rp200.000.000,-dua ratus juta rupiahdengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga bulan 3.penahanan i 4.agar di 5.Menetapkan barang bukti Dikembalikan kepada Terdakwa Agus Winoto; 6.Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Statistik314130