Putusan PN DENPASAR Nomor 342/Pid.Sus/2015/PN Dps |
|
Nomor | 342/Pid.Sus/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | I Gede Ketut Wanugraha, I Wayan Kawisada |
Panitera | I Wayan Puglig |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa : RAFAEL RIKIHANA, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ??? Secara Tanpa Hak dan melawan hukum Memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman ??? ; -------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAFAEL RIKIHANA, dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) Tahun dan denda Rp. 800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 2 (dua) bulan penjara ; -----------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------??? 1(satu) plastik klip berisi kristal bening Shabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram ;----------------------------------------------------------------------??? 1(satu) bungkus permen Ricola warna biru ;--------------------------------------------??? 2(dua) tutup botol ;------------------------------------------------------------------------------??? 2(dua) pipet warna putih ;---------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/Pid.Sus/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 342/Pid.Sus/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pid.Sus/2015/PN Dps
Statistik188