- Menyatakan Terdakwa Mangsur Bin Sumiran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Memiliki Dokumen Yang Merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan?, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mangsur Bin Sumiran dan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Truck Merek Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) MT warna kuning Kombinasi No. Pol : BE 9062 WE dengan Noka : MHMFE74P5GK164620 dan Nosin : 4D34T-PX1013 yang bermuatan kayu pecahan sebanyak 73 (Tujuh puluh tiga) keping atau sebanyak 9,9416 (Sembilan koma sembilan empat satu enam) M3 dengan jenis Kayu Kempas yang termasuk dalam Jenis Kayu Kelompok Rimba Campuran;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Truck Merek Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) MT warna kuning Kombinasi No. Pol : BE 9062 WE dengan Noka : MHMFE74P5GK164620 dan Nosin : 4D34T-PX1013 pemilik atas nama AFRIZAL.
- 1 (satu) Handphone merek Samsung warna putih Model GT-E1272 berisikan Sim Card nomor 0823 7967 2279;
Putusan PN TEBO Nomor 171/Pid.Sus-LH/2019/PN Mrt |
|
Nomor | 171/Pid.Sus-LH/2019/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Armansyah Siregar |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Cindar Bumi, Hakim Anggota 1: Rinto Leoni Manullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Joko Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus-LH/2019/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus-LH/2019/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 123 K/Pid.Sus-LH/2021
Pertama : 171/Pid.Sus LH/2019/PN Mrt
Statistik36239