- Menyatakan Terdakwa REKI YURNALIS Als REKI Bin ERI tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa REKI YURNALIS Als REKI Bin ERI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumla Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4,5 (empat koma lima) paket kecil kertas berisi narkotika jenis daun ganja kering, dengan berat kotor 5,61 gram dan berat bersih 3,60 gram, sisa narkotika jenis daun ganja kering setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratrium netto 3,50 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam;
- 1 (satu) lembar daun talas;
- Uang kertas sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 159/Pid.Sus/2019/PN Tlk |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2019/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rina Lestari Br. Sembiring, Mh hakim Anggota 2: Duano Aghaka |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasan Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2019/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2019/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1445 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 159/Pid.Sus/2019/PN Tlk
Statistik5114