Putusan PN CIREBON Nomor 59/PDT.G/2014/PN.CBN |
|
Nomor | 59/PDT.G/2014/PN.CBN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Srituti Wulansari |
Hakim Anggota | -inna Herlina, - M. Martin Helmy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah milik adat persil No.I ad Kohir No. 298 berikut rumah yang didirikan diatasnya yang terletak di Jalan Pangeran Suryanegara No.104 (dahulu Jalan Pagongan No.104) Kota Cirebon ;3. Menyatakan eksekusi No.08/Pen.Pdt.Eks/2002/PN.Cn. yang dilakukan pada tanggal 4 Nopember 2002 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;4. Menyatakan Penerbitan Sertipikat Hak milik No. 2045 kelurahan Pekalangan, Kacamatan Pekalangan, Kota Cirebon, Surat Ukur tanggal 10-1-2003 No.04/ Pekalangan/2003, luas 218 M2 yang terdaftar atas nama Tergugat I dan Tergugat II yang diterbitkan oleh Turut Tergugat berdasarkan Petunjuk Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 30-10-2002 No.08/Pen.Pdt.Eks/2002/P.N.Cn adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;5. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 7 Maret 2003 No.59/2003 yang obyeknya Sertipikat Hak Milik No. 2045 Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalangan Kota Cirebon, Surat Ukur tanggal 10-1-2003 No.04/ Pekalangan/2003, luas 218 m2 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IV selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Cirebon, Tergugat I dan Tergugat II selaku penjual dan Tergugat III selaku pembeli adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;6. Menyatakan Akta Pengikatan Hak Tanggungan tangggal 14-4-2003 No.89/2003 dan atau akta pengikatan hak tanggungan atau Sertipikat Hak Tanggungan lain dengan nama hak apapun yang berhubungan dan berkaitan dengan hak tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat III dan Tergugat V adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanah milik adat persil No. I ad II Kohir No.298 berikut rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di jalan Pangeran Suryanegara No.104 ( dulu jalan Pagongan No.104 ) Kota Cirebon ;8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat kepada putusan pengadilan ini ;9. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang dihitung hingga kini ditetapkan sebesar Rp.3.541.000,- (Tiga Juta Lima ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 172 PK/PDT/2018
Kasasi : 3035 K/Pdt/2016
Pertama : 59/Pdt.G/2014/PN Cbn.
Statistik13521