Putusan PTUN MEDAN Nomor 58/G/2014/PTUN-MDN |
|
Nomor | 58/G/2014/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Liza Valianty |
Hakim Anggota | Juliah Saragih, Sh : Nasrifal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------------------- M E N G A D I L I : -----------------------------------------Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan 4 untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------Dalam pokok perkara : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------2. Menyatakan batal surat keputusan kepala kantor pertanahan kabupaten Tapanuli Utara berupa : -------------------------------------------------------------------- Sertipikat Hak Milik No. 228/Pohan Tonga tanggal 18 Desember 2008, Surat Ukur No. 35/Pohan Tonga/2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.034 M2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama Herberd Parlindungan Siahaan ; ---------------------------------------------------------------- Sertipikat Hak Milik No. 236/Pohan Tonga tanggal 18 Desember 2008, Surat Ukur No. 42/Pohan Tonga/2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.015 M2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama Jimmy Marciano Siahaan ; ----------------------------------------------------------------------------------- Sertipikat Hak Milik No. 232/Pohan Tonga tanggal 18 Desember 2008, Surat Ukur No. 41/Pohan Tonga/2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.044 M2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama Erika Siahaan ; -- Sertipikat Hak Milik No. 230/Pohan Tonga tanggal 18 Desember 2008, Surat Ukur No. 38/Pohan Tonga/2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 11.721 M2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama Tianggur Siahaan ; ----------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara untuk mencabut surat keputusan berupa : ----------------------- Sertipikat Hak Milik No. 228/Pohan Tonga tanggal 18 Desember 2008, Surat Ukur No. 35/Pohan Tonga/2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.034 M2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama Herberd Parlindungan Siahaan ; ---------------------------------------------------------------- Sertipikat Hak Milik No. 236/Pohan Tonga tanggal 18 Desember 2008, Surat Ukur No. 42/Pohan Tonga/2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.015 M2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama Jimmy Marciano Siahaan ; ----------------------------------------------------------------------------------- Sertipikat Hak Milik No. 232/Pohan Tonga tanggal 18 Desember 2008, Surat Ukur No. 41/Pohan Tonga/2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.044 M2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama Erika Siahaan ; -- Sertipikat Hak Milik No. 230/Pohan Tonga tanggal 18 Desember 2008, Surat Ukur No. 38/Pohan Tonga/2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 11.721 M2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama Tianggur Siahaan ; ----------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi I sampai dengan 4 untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp. 10.950.000,- ( Sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) ; --------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/G/2014/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 58/G/2014/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 428 K/TUN/2015
Pertama : 58/G/2014/PTUN.MDN
Statistik174123