- enimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 157/Pid.Sus/2019/PN Bil. telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2019, sedangkan Terdakwa melaui Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan banding pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2019, maka permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Putusan PT SURABAYA Nomor 751/PID.SUS/2019/PT SBY |
|
Nomor | 751/PID.SUS/2019/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota |
I Gusti Lanang Putu Wirawan, h. Mochamad Tuchfatul Anam |
Panitera | Jatim Roestjahjono, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ternyata tidak ada hal-hal yang baru, sehingga harus dikesampingkan. Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama berkas perkara, berita acara persidangan, memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 157/Pen.Pid.Sus/2019/PN Bil. tanggal 11 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi putusan tersebut, maka pertimbangan tersebut dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding; Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 157/Pen.Pid.Sus/2019/PN Bil. tanggal 11 Juni 2019 haruslah dikuatkan yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka beralasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanannya sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus dibebani membayar biaya perkara ini dalam dua tingkatan peradilan yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini; Mengingat, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan - peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 751/PID.SUS/2019/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 751/PID.SUS/2019/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4117 K/Pid.Sus/2019
Banding : 751/PID.SUS/2019/PT SBY.
Statistik2715