Putusan PN SURABAYA Nomor 823/Pdt.G/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 823/Pdt.G/2015/PN.Sby |
Para Pihak | Tri Bayu Wicaksonomelawan PT. Petrogas Jatim Utama Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulisar |
Hakim Anggota | Harijanto, Zainuri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI ;? DALAM EKSEPSI ;? Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II tersebut ; ------------------- ? DALAM POKOK PERKARA ;1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Upgrading/Modifikasi Fasilitas Injeksi Air Pilot Waterflood No. 001/KSO/PJU-DB/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 serta Addendum Kontrak Pekerjaan Tambah Upgrading/ Modifikasi Injeksi Air Pilot Waterflood Lapangan Rantau No. 001-a/Add-KSO/PJU-DB/IV/2011 tanggal 11 april 2011 yang dibuat dan ditandatangani olehPenggugat danTergugat adalah sah demi hukum. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang belum melunasi pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 2.577.227.194,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) dan USD. 153,771.62(seratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh satu koma enam dua Dolar Amerika) merupakan perbuatan Wanprestasiatau Ingkar Janji. 4. Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya sesuai PERJANJIAN dengan melunasi pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 2.577.227.194,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) dan USD. 153,771.62 (seratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh satu koma enam dua Dolar Amerika). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga Bank sebesarRp. 618.534.526,- (Enam ratus delapan belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) dan USD 36.905,18 (Tiga puluh enam ribu sembilan ratus lima koma satu delapan Dolar Amerika) kepada Penggugat. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini; 7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuktunduk dan patuh pada Putusan Majelis Hakim pada kasus a quo;8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; ? DALAM REKONPENSI ;? Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/ Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya ; ? DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ;? Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 791.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 823/Pdt.G/2015/PN.Sby
Statistik17659