- Menyatakan Terdakwa SAID ZAKIMUBARAK, S.Sos., S.Kep., M.Kes Bin SAID RIDWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa SAID ZAKIMUBARAK, S.Sos., S.Kep., M.Kes Bin SAID RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 375.245.612,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus dua belas rupiah), dimana pada tahap penyidikan terdakwa telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang sudah dititipkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tanggal 29 Januari 2020 sehingga sisa uang pengganti yang harus di bayar oleh terdakwa adalah sejumlah Rp. 315.245.612,00 (tiga ratus lima belas juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus dua belas rupiah) dan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar Slip Nota Kredit tanggal 06 Juni 2018 pada Bank Aceh dengan keterangan setor kembali gaji atas nama Said Zakimubarak, S. Sos Bulan Juni 2018 sebesar Rp. 3. 047.775,-
- 1 (Satu) lembar Slip tanda penerimaan tanggal 26 Juni 2018 pada Bank Aceh dengan keterangan setor kembali THR 2018 atas nama Said Zakimubarak, S. Sos Bulan Juni 2018 sebesar Rp. 3. 240.000,-
- 1 (Satu) lembar Slip tanda penerimaan tanggal 19 Juni 2018 pada Bank Aceh dengan keterangan setor kembali gaji 13 PNS 2018 atas nama Said Zakimubarak, S. Sos sebesar Rp. 3. 240.000,-
- 1 (Satu) lembar Slip tanda penerimaan tanggal 15 Mei 2018 pada Bank Aceh dengan keterangan setor kembali gaji atas nama Said Zakimubarak, S. Sos terhitung Bulen Maret 2018 s/d Mei 2018 sebesar Rp. 9. 143.325.-
- 1 (Satu) lembar Slip tanda penerimaan tanggal 15 Mei 2018 pada Bank Aceh dengan keterangan setor kembali gaji atas nama Said Zakimubarak, S. Sos Bulan s/d terhitung bulan Desember 2015 s/d Februari 2018 dengan total sebesar Rp. 81.342.287,-
- Keputusan Bupati Pidie Nomor: PEG.813.2/538/2005 tanggal 31 Maret 2005 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) atas nama SAID ZAKIMUBARAK, A.Mk.
- Keputusan Bupati Pidie Nomor PEG.823.3/250 tanggal 31 Maret 2006 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama SAID ZAKIMUBARAK, A.Mk.
- 1 (satu) eksemplar Daftar pembayaran gaji induk PNS atas nama Said Zakimubarak, S. Kep., M. Kes di Rumah Sakit Umum Tgk. Abdullah Syafi???i bulan Januari 2015 s/d Maret 2015 masing-masing sebesar Rp. 3.063.000.- (yang telah dilegalisir).
- 1 (satu) eksemplar Daftar pembayaran gaji induk PNS atas nama Said Zakimubarak, S. Kep., M. Kes di Rumah Sakit Umum Tgk. Abdullah Syafi???i bulan April 2015 s/d Juni 2015 masing-masing sebesar Rp. 3.065.800.- (yang telah dilegalisir).
- 1 (satu) eksemplar Daftar pembayaran gaji induk PNS atas nama Said Zakimubarak, S. Kep., M. Kes di Rumah Sakit Umum Tgk. Abdullah Syafi???i bulan Juli 2015 s/d September 2015 masing-masing sebesar Rp. 3.234.800.- (yang telah dilegalisir).
- 1 (satu) eksemplar Daftar pembayaran gaji Ke- 13 PNS atas nama Said Zakimubarak, S. Kep., M. Kes di Rumah Sakit Umum Tgk. Abdullah Syafi???i bulan September 2015 sebesar Rp. 3.500.900,- (yang telah dilegalisir).
- Pembayaran rapel kekuranagn gaji bulan Juli s /d September 2015 sebesar Rp. 1.013.700,-.
- Surat Pengumuman Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.Peg.800/05/2006 tanggal 21 Maret 2006 tentang Pengumuman hasil seleksi / test potensi Akademik Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil daerah Formasi tahun 2005 yang sudah ditetapkan sebagai peserta test yang dinyatakan lulus (telah dilegalisir).
- Surat Permohonan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil daerah dilingkungan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam atas nama Said Zaki Mubarak (yang telah dilegalisir).
- Ijazah atas nama SAID ZAKIMUBARAK (yang telah dilegalisir).
- Daftar Riwayat Hidup atas nama SAID ZAKIMUBARAK yang telah dilegalisir.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama SAID ZAKIMUBARAK yang telah dilegalisir.
- Surat Keterangan Dokter atas nama SAID ZAKIMUBARAK yang telah dilegalisir.
- Surat Pernyataan Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan/pekerjaan, tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Calon Anggota TNI atau POLRI/Anggota TNI atau POLRI, Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah yang telah dilegalisir.
- Formulir penetapan NIP CPNSD/PNS/ Pusat/ Daerah atas nama SAID ZAKIMUBARAK yang telah dilegalisir.
- Print out Buku Rekeing Koran Bank Aceh dengan nomor rekening : 02030715310 atas nama Said Zakimubarak.
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan mengabaikan nomor seri, yang diserahkan oleh Terdakwa Said Zaki Mubarak pada tahap Penyidikan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan mengabaikan nomor seri, yang diserahkan oleh Terdakwa Said Zaki Mubarak sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Fatan Riyadhi, Hakim Anggota Nurmiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Samuin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara terdakwa Said Zakimubarak, S. Sos. Dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti dengan total keseluruhan uang tersebut sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna
Statistik17376